Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2021

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan: a. Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 32); b. Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 10); c. Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 Nomor 3), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 dihapus; Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf n terkait syarat Calon Pambakal diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (4) dan ayat (5) huruf a terkait perolehan suara diubah; Ketentuan Pasal 56 terkait Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mencalonkan diri dalam pemilihan Pambakal diubah; dan Ketentuan Pasal 78 terkait Biaya pemilihan Pambakal diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD.2021/No.16
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kab. Banjar

  2. Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar

  3. Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar

  4. Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan