Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan: a. Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 32); b. Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 10); c. Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 Nomor 3), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 dihapus; Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf n terkait syarat Calon Pambakal diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (4) dan ayat (5) huruf a terkait perolehan suara diubah; Ketentuan Pasal 56 terkait Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mencalonkan diri dalam pemilihan Pambakal diubah; dan Ketentuan Pasal 78 terkait Biaya pemilihan Pambakal diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat