Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu: Jumlah Pendapatan 1.864.149.114.425,00, Belanja Tidak Langsung Rp1.225.930.032.571,00, Belanja Langsung Rp863.219.081.854,00 sehingga Jumlah BelanjaRp2.089.149.114.425,00. Defisit Rp225.000.000.000,00. Pembiayaan : Penerimaan: Rp225.000.000.000,00, Pengeluaran: Rp0,00 sehingga Jumlah Pembiayaan Netto Rp225.000.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,00. Serta mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat