Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Tahapan Penggunaan Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Tanggungjawab dan Larangan Pengguna Sertifikat Elektronik; Sumber Daya dan Bantuan Teknis; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat