Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan untuk
menghindari adanya pungutan liar, perlu dilakukan
penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-
3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri
memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati
bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL yang ada di wilayah
Kabupaten Pati. Biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada pemohon PTSL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk :
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas desa/kelurahan.
Pembinaan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
mempunyai tugas di bidang pertanahan, Camat dan
instansi terkait. Pengawasan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
Permohonan PTSL yang telah didaftarkan sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2021
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 10);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 14);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 15);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lemabran Daerah Kabupaten Pati Nomor 104); f. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.1/ TLD No.144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat
Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten
Pati yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan
pencabutan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta
adanya perkembangan dinamika peraturan perundangundangan
mengenai Desa, perlu mencabut beberapa
Peraturan Daerah Kabupaten Pati mengenai Desa yang
sudah tidak sesuai;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin
Gangguan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Perda Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 10); c. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah
Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Nomor 14);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007
tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 15);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012
tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 63) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lemabran Daerah Kabupaten Pati Nomor 104);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 67);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021
a. Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 1);
b. Peraturan Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 12);
c. Peraturan Bupati Pati Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 114)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Bupati Pati kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018; Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019; Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pati No. 7 Tahun 2019; Perbup Pati No. 61 Tahun 2016; Perbup Pati No. 82 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian. Naskah Dinas Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk dan susunan berupa:
a. produk hukum berupa keputusan; dan
b. surat.
Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada :
a. Sekretaris Daerah;
b. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Perangkat Daerah;
d. Pejabat Administrator selaku Kepala Perangkat Daerah;
e. Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati; dan
f. Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 1);
b. Peraturan Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 12);
c. Peraturan Bupati Pati Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 114);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pati dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 perlu diselaraskan dengan dinamika pembangunan dan isi pengaturannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Pati Nomor 590/2732 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 perlu dilakukan revisi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Pati No. 5 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 56), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IA; 3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A; 4. Judul Paragraf 1 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 5. Pasal 3 dihapus; 6. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 7. Ketentuan Pasal 4 diubah; 8. Ketentuan Pasal 5 diubah; 9. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus;10. Pasal 6 dihapus; 11. Pasal 7 dihapus; 12. Pasal 8 dihapus; 13. Pasal 9 dihapus; 14. Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 10 diubah, serta huruf b dihapus; 15. Judul Bagian Kedua BAB III diubah; 16. Ketentuan Pasal 11 diubah; 17. Ketentuan Pasal 13 diubah; 18. Judul Bagian Ketiga BAB III dihapus; 19. Pasal 14 dihapus; 20. Judul Bagian Keempat BAB III diubah; 21. Ketentuan Pasal 15 diubah; 22. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 23. Ketentuan Pasal 16 diubah; 24. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 25. Ketentuan Pasal 18 diubah; 26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 27. Pasal 20 dihapus; 28. Ketentuan Pasal 21 diubah; 29. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 30. Pasal 22 dihapus; 31. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 32. Ketentuan Pasal 23 diubah; 33. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 34. Ketentuan Pasal 24 diubah; 35. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 36. Ketentuan Pasal 25 diubah; 37. Judul Paragraf 7 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 38. Ketentuan Pasal 26 diubah; 39. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 40. Ketentuan Pasal 27 diubah; 41. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 28 diubah, serta ayat (5) dihapus; Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 29 diubah, serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 43. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C; 45. Pasal 31 dihapus; 46. Ketentuan huruf a dan huruf e Pasal 33 dihapus, serta huruf d diubah; 48. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A; 49. Ketentuan Pasal 34 diubah,; 50. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus; 51. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 dihapus, serta ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan huruf c Pasal 36 diubah, huruf d dihapus; Ketentuan Pasal 37 diubah; 54. Ketentuan Pasal 38 diubah; 55. Ketentuan Pasal 39 diubah; 56. Pasal 40 dihapus; 57. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Kedua BAB IV diubah; 58. Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 42A dan Pasal 42B; 61. Pasal 43 dihapus.
62. Pasal 44 dihapus.
63. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus.
64. Pasal 45 dihapus.
65. Pasal 46 dihapus.
66. Pasal 47 dihapus.
67. Pasal 48 dihapus.
68. Pasal 49 dihapus.
69. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pasal 50 diubah, huruf c dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i; 70. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 71. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dihapus, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d); 72. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 73. Ketentuan Pasal 52 diubah; 74. Ketentuan Pasal 53 diubah; 75. Ketentuan Pasal 54 diubah; 76. Ketentuan Pasal 55 diubah; 77. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Ketiga BAB IV dihapus; 78. Pasal 56 dihapus; 79. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 80. Ketentuan Pasal 57 diubah; 81. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 82. Ketentuan Pasal 58 diubah; 83. Ketentuan Pasal 59 diubah; 84. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 59A dan Pasal 59B,; 85. Ketentuan Pasal 60 diubah; 86. Ketentuan Pasal 61 diubah; 87. Ketentuan Pasal 62 diubah; 88. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 89. Ketentuan Pasal 63 diubah; 90. Judul Paragraf 9 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 91. Ketentuan Pasal 64 diubah; 92. Judul Bagian Ketiga BAB IV ditambah 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 10,; 93. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A; 94. Judul BAB V diubah; 95. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf b dan huruf d Pasal 65 dihapus, serta ayat (2) huruf a dan huruf c diubah; 96. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (4) Pasal 66 dihapus; 97. Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Ketiga BAB VI dihapus; 98. Pasal 67 sampai dengan Pasal 87 dihapus; 99. Judul Bagian Keempat BAB VI dihapus; 100. Ketentuan Pasal 88 diubah; 101. Judul BAB VII diubah; 102. Ketentuan Pasal 89 diubah; 103. Judul Bagian Kedua BAB VII diubah; 104. Ketentuan Pasal 90 diubah; 105. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 90C, Pasal 90D dan Pasal 90E; 106. Judul Bagian Ketiga BAB VII diubah; 107. Ketentuan Pasal 91 diubah; 108. Judul Bagian Keempat BAB VII diubah; 109. Judul Bagian Kelima BAB VII diubah; 110. Ketentuan ayat (1), dan ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 93 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) dihapus; 111. Ketentuan Pasal 95 diubah; 112. Pasal 98 dihapus; 113. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA; 114. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 98A; 115. Ketentuan Pasal 101 diubah; 116. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 102 diubah, serta ayat (2) dihapus; 117. Ketentuan Pasal 103 diubah; 118. Pasal 104 dihapus; 119. Ketentuan Pasal 106 diubah;120. Ketentuan Pasal 107 diubah; 121. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 122. Lampiran III dan Lampiran VI dihapus.
115 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pati No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran
2021
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jumlah desa penerima Dana Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 adalah 401 (empat ratus satu) Desa.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan:
a. Alokasi Dasar setiap Desa;
b. Alokasi Afirmasi setiap Desa;
c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan
d. Alokasi Formula setiap Desa.
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.3/ TLD No.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. Nama, Subjek, Objek, dan Golongan Retribusi;
b. Wilayah Retribusi;
c. Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Struktur dan Besarnya Tarif;
e. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif;
f. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
g. Tata Cara Pembayaran Retribusi;
h. Tata Cara Penagihan Retribusi;
i. Kedaluwarsa Penagihan;
j. Insentif Pemungutan;
k. Penggunaan Penerimaan Retribusi;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas
dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa
serta adanya perkembangan peraturan terkait
alokasi dana desa, maka Peraturan Bupati Pati
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pati
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa,
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang
Alokasi Dana Desa Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014
Tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Pelaksaan Perda Kab. Pati No. 9 Tahun 2014.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. tata cara pengalokasian ADD;
b. tata cara pengalokasian ADD untuk SILTAP
dan tunjangan bagi kepala desa dan sekretaris
desa yang berstatus PNS;
c. tata cara penyaluran ADD;
d. pelaporan ADD; dan
e. pembayaran iuran jaminan kesehatan dan
iuran JKM dan iuran jaminan kecelakaan kerja
bagi kepala desa dan perangkat desa.
ADD dimaksudkan untuk mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Peningkatan
Pelayanan kepada Masyarakat, Pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa,
dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan
mendesak desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah PPKS. Kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara profesional melalui wadah organisasi sosial sebagai potensi pengembangan sumber-sumber Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada :
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus.
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk :
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; dan
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan PPKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan
b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pati Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggap darurat bencana
di wilayah Kabupaten Pati secara cepat dan tepat, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun
2013 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat
Bencana.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup. No. 36 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2021.
Ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Bupati Pati Nomor 36
Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan
Darurat Bencana (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013
Nomor 441) diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat