Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Pelaksaan Perda Kab. Pati No. 9 Tahun 2014. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. tata cara pengalokasian ADD; b. tata cara pengalokasian ADD untuk SILTAP dan tunjangan bagi kepala desa dan sekretaris desa yang berstatus PNS; c. tata cara penyaluran ADD; d. pelaporan ADD; dan e. pembayaran iuran jaminan kesehatan dan iuran JKM dan iuran jaminan kecelakaan kerja bagi kepala desa dan perangkat desa. ADD dimaksudkan untuk mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat