Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jumlah desa penerima Dana Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 adalah 401 (empat ratus satu) Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan d. Alokasi Formula setiap Desa. Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
26 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan