Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah PPKS. Kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara profesional melalui wadah organisasi sosial sebagai potensi pengembangan sumber-sumber Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada : a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat. Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. Jaminan Sosial dimaksudkan untuk : a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; dan b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya. Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk: a. memberdayakan PPKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat