Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada pemohon PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas desa/kelurahan. Pembinaan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang pertanahan, Camat dan instansi terkait. Pengawasan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Permohonan PTSL yang telah didaftarkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat