Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : a. Nama, Subjek, Objek, dan Golongan Retribusi; b. Wilayah Retribusi; c. Tingkat Penggunaan Jasa; d. Struktur dan Besarnya Tarif; e. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; f. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; g. Tata Cara Pembayaran Retribusi; h. Tata Cara Penagihan Retribusi; i. Kedaluwarsa Penagihan; j. Insentif Pemungutan; k. Penggunaan Penerimaan Retribusi; l. Sanksi Administratif; m. Ketentuan Penyidikan; n. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat