Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021

Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip : a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. kemitraan; d. akuntabilitas; e. keberpihakan; dan f. keberlanjutan. Perumahan terdiri atas : a. perumahan tidak bersusun; dan b. Rumah Susun. Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit : a. jaringan jalan; b. saluran pembuangan air hujan atau drainase; c. penyediaan air minum; d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan e. tempat pembuangan sampah. Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan