Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian. Naskah Dinas Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk dan susunan berupa: a. produk hukum berupa keputusan; dan b. surat. Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada : a. Sekretaris Daerah; b. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Perangkat Daerah; d. Pejabat Administrator selaku Kepala Perangkat Daerah; e. Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati; dan f. Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat