Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf d, penambahan huruf h pada pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6 huruf a dan huruf c, penambahan huruf d pada pasal 6, perubahan Pasal 8 huruf a dan huruf c, penambahan huruf d pada Pasal 8, perubahan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat