Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 43 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf f dan huruf g, perubahan Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.43
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan