CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 56), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IA; 3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A; 4. Judul Paragraf 1 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 5. Pasal 3 dihapus; 6. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 7. Ketentuan Pasal 4 diubah; 8. Ketentuan Pasal 5 diubah; 9. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus;10. Pasal 6 dihapus; 11. Pasal 7 dihapus; 12. Pasal 8 dihapus; 13. Pasal 9 dihapus; 14. Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 10 diubah, serta huruf b dihapus; 15. Judul Bagian Kedua BAB III diubah; 16. Ketentuan Pasal 11 diubah; 17. Ketentuan Pasal 13 diubah; 18. Judul Bagian Ketiga BAB III dihapus; 19. Pasal 14 dihapus; 20. Judul Bagian Keempat BAB III diubah; 21. Ketentuan Pasal 15 diubah; 22. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 23. Ketentuan Pasal 16 diubah; 24. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 25. Ketentuan Pasal 18 diubah; 26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 27. Pasal 20 dihapus; 28. Ketentuan Pasal 21 diubah; 29. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 30. Pasal 22 dihapus; 31. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 32. Ketentuan Pasal 23 diubah; 33. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 34. Ketentuan Pasal 24 diubah; 35. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 36. Ketentuan Pasal 25 diubah; 37. Judul Paragraf 7 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 38. Ketentuan Pasal 26 diubah; 39. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 40. Ketentuan Pasal 27 diubah; 41. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 28 diubah, serta ayat (5) dihapus; Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 29 diubah, serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 43. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C; 45. Pasal 31 dihapus; 46. Ketentuan huruf a dan huruf e Pasal 33 dihapus, serta huruf d diubah; 48. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A; 49. Ketentuan Pasal 34 diubah,; 50. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus; 51. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 dihapus, serta ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan huruf c Pasal 36 diubah, huruf d dihapus; Ketentuan Pasal 37 diubah; 54. Ketentuan Pasal 38 diubah; 55. Ketentuan Pasal 39 diubah; 56. Pasal 40 dihapus; 57. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Kedua BAB IV diubah; 58. Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 42A dan Pasal 42B; 61. Pasal 43 dihapus.
62. Pasal 44 dihapus.
63. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus.
64. Pasal 45 dihapus.
65. Pasal 46 dihapus.
66. Pasal 47 dihapus.
67. Pasal 48 dihapus.
68. Pasal 49 dihapus.
69. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pasal 50 diubah, huruf c dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i; 70. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 71. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dihapus, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d); 72. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 73. Ketentuan Pasal 52 diubah; 74. Ketentuan Pasal 53 diubah; 75. Ketentuan Pasal 54 diubah; 76. Ketentuan Pasal 55 diubah; 77. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Ketiga BAB IV dihapus; 78. Pasal 56 dihapus; 79. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 80. Ketentuan Pasal 57 diubah; 81. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 82. Ketentuan Pasal 58 diubah; 83. Ketentuan Pasal 59 diubah; 84. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 59A dan Pasal 59B,; 85. Ketentuan Pasal 60 diubah; 86. Ketentuan Pasal 61 diubah; 87. Ketentuan Pasal 62 diubah; 88. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 89. Ketentuan Pasal 63 diubah; 90. Judul Paragraf 9 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 91. Ketentuan Pasal 64 diubah; 92. Judul Bagian Ketiga BAB IV ditambah 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 10,; 93. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A; 94. Judul BAB V diubah; 95. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf b dan huruf d Pasal 65 dihapus, serta ayat (2) huruf a dan huruf c diubah; 96. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (4) Pasal 66 dihapus; 97. Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Ketiga BAB VI dihapus; 98. Pasal 67 sampai dengan Pasal 87 dihapus; 99. Judul Bagian Keempat BAB VI dihapus; 100. Ketentuan Pasal 88 diubah; 101. Judul BAB VII diubah; 102. Ketentuan Pasal 89 diubah; 103. Judul Bagian Kedua BAB VII diubah; 104. Ketentuan Pasal 90 diubah; 105. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 90C, Pasal 90D dan Pasal 90E; 106. Judul Bagian Ketiga BAB VII diubah; 107. Ketentuan Pasal 91 diubah; 108. Judul Bagian Keempat BAB VII diubah; 109. Judul Bagian Kelima BAB VII diubah; 110. Ketentuan ayat (1), dan ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 93 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) dihapus; 111. Ketentuan Pasal 95 diubah; 112. Pasal 98 dihapus; 113. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA; 114. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 98A; 115. Ketentuan Pasal 101 diubah; 116. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 102 diubah, serta ayat (2) dihapus; 117. Ketentuan Pasal 103 diubah; 118. Pasal 104 dihapus; 119. Ketentuan Pasal 106 diubah;120. Ketentuan Pasal 107 diubah; 121. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 122. Lampiran III dan Lampiran VI dihapus.
- 115 hlm
|