Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.3, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 319 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan Penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran
2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 26 Tahun 2024 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; Undang-lJndang No 1 Tahun 2004; Vndang-Undang No 25 Tahun 2004; UU Nornor 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 2 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Pe:raturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Re.klame
Peraturan Dae.rah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
Peraturan Dae.rah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribus:i Parkir Tepi Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangu.nan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 68 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Peratu.r.an Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Perikanan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih lkan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.1, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya clisebut Pajak adalah kont:ribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi. sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya clisebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus clisecliakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribacli atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Insentif Pemunguntan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Kerahasian Data Wajib Pajak; Ketentuan Pidana; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten. Ogan Komering Ulu Timur No 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 10 Tallun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Timur No 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 5 Tahun 2018.
Ketentuan mengenai besaran persentase PBB-P2, tata cara pelaporan bagi PPAT, perhitungan nilai sewa reklame, masa pajak dan tahun pajak, rincian objekatas pelayanan yang diberikan BLUD, tarif retribusi hasil peninjauan, pemanfaatan penerimaan retribusi, tata cara pemungutan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak dan retribusi, tata cara pemberian, insentif fiskal, tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2023/NO.12, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 315 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan Penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta penyempurnaan sebagaimana dimaksud perlu dilakukan agar Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan PerUUan yang lebih tinggi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Namor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; 18.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam NegeriNo 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNo 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam NegeriNo 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten OganKomering Ulu Timur, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Uiu Timur yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Ogan Komering Ulu Timur dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan media massa, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan guna memberikan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten dan sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa
degradasi, dan alih fungsi lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertaniaan Tanaman Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, penetapan, penelitian, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 37 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahanan dan Kawasan Permukiman, Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai sarana, prasarana, dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau perdesaan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup. pembinaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perumahan, permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun serta pengubahan, pendanaan, penyelesaian sengketa, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, sistem informasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2023
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanaman modal, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan dasar penanaman modal, kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal di daerah, perencanaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, data, sistem informasi dan pelaporan penanaman modal, pemberdayaan usaha, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, insentif dan kemudahan investasi, promosi investasi, peran serta masyarakat, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Luar Biasa Wabah Penyakit Menular.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan bahwa sehubungan dengan penanganan Wabah Penyakit Menular diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1984; UU No 37 Tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 1501/Menkes/Per/x/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa wabah penyakit menular, Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat Wabah Penyakit Menular untuk melindungi masyarakat dari penularan Wabah Penyakit Menular, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat Wabah Penyakit Menular. Diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, pelaksanaan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa wabah penyakit menular, partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah, perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering dan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering, Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perumda Air Minum Way Komering dalam
bentuk Investasi langsung dalam bentuk uang dan/atau barang. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal. koordinasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Way Komering
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dan penyediaan air minum, dan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan ketentuan Pasal 334 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penataan dan
penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum way komering adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang merupakan Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang pelayanan Air Minum. Diatur mengenai ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, permodalan, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan khusus pemerintah kabupaten, evaluasi, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, dana pensiun, tarif, asosiasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat