PERUBAHN ATAS - PERATURAN - DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR 4 TAHUN 2013 - TENTANG - PAJAK DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2013
bahwa sesuai dengan adanya penataan kelembagaan Perangkat
Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur
dan adanya hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2013 perlu diubah
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 69 Tahun 2010;PP No 55 Tahun 2016;Perda No 4 Tahun 2013;
- Materi poko dalam peraturan ini adalah : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
- 9 Hlm
|