Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan media massa, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat