Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan