Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering, Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perumda Air Minum Way Komering dalam bentuk Investasi langsung dalam bentuk uang dan/atau barang. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal. koordinasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2023
Tanggal Berlaku
10 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NO.4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan