Materi pokok dalam peratura ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,PENETAPAN RETRIBUSI ,TATA CARA PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI ,PENAGIHAN ,TATA CARA PEMBAYARAN,PENGURANGAN, KERINGANAN, DANPEMBEBASAN RETRIBUSI ,KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA , , ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat