Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGSAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,WILAYAH PEMUNGUTAN,SAAT RETRIBUSI TERHUTANG,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN,PENAGIHAN ,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA ,P E N Y I D I K A N
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat