Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK,DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK,WILAYAH PEMUNGUTAN ,MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG ,SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH,PENETAPAN ,TATACARA PEMBAYARAN ,TATACARA PENAGIHAN,PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18,KEBERATAN DAN BANDING,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,KEDALUWARSA ,PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN,INSENTIF PEMUNGUTAN ,KETENTUAN KHUSUS,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat