Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahanan dan Kawasan Permukiman, Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai sarana, prasarana, dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau perdesaan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup. pembinaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perumahan, permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun serta pengubahan, pendanaan, penyelesaian sengketa, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, sistem informasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat