Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2011

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam pearturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK,DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK ,WILAYAH PEMUNGUTAN,SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH ,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN ,TATACARA PEMBAYARAN,TATACARA PENAGIHAN PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DANPENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,KEDALUWARSA,PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ,INSENTIF PEMUNGUTAN,KETENTUAN KHUSUS,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ,KEBERATAN DAN BANDING,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan