Materi pokok dalam pearturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK,DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK ,WILAYAH PEMUNGUTAN,SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH ,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN ,TATACARA PEMBAYARAN,TATACARA PENAGIHAN PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DANPENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,KEDALUWARSA,PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ,INSENTIF PEMUNGUTAN,KETENTUAN KHUSUS,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ,KEBERATAN DAN BANDING,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat