Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2023

Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertaniaan Tanaman Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, penetapan, penelitian, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2023
Tanggal Berlaku
30 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NO.8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan