Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 30), diubah sebagai berikut:Jumlah modal dasar yang telah disetor sesuai dengan pasal 2 ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 3.476.423.205,-,Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 500.000.000,00,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat