Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 30), diubah sebagai berikut:Jumlah modal dasar yang telah disetor sesuai dengan pasal 2 ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 3.476.423.205,-,Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 500.000.000,00,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.9
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2023 tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Way Komering

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan