perangkat DAERAH - TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Kabupaten Tanah Laut.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 83 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Sekretariat; Bidang Tanaman Pangan; Bidang Hortikultura; Bidang Perkebunan; dan Bidang Penyuluhan dan Prasarana Sarana Pertanian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
- 22 halaman
|