Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Badan Pendapatan Daerah; Sekretariat; Bidang PBB dan BPHTB; Bidang Pajak Daerah; dan Bidang Pendapatan Lain – Lain, Retribusi Daerah dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat