Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Sekretariat; Bidang Tanaman Pangan; Bidang Hortikultura; Bidang Perkebunan; dan Bidang Penyuluhan dan Prasarana Sarana Pertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat