Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga; Sekretariat; Bidang Kepemudaan; dan Bidang Keolahragaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat