Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Kecamatan, meliputi Kecamatan; Sekretariat; Seksi Tata Pemerintahan; Seksi Ketentraman dan Ketertiban; Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan; Seksi Kemasyarakatan; dan Seksi Pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat