Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Sekretariat; Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam; Bidang Sosial Budaya; Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; Bidang Perencanaan Makro; dan Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat