Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Sekretariat; Bidang Mutasi, Data dan Informasi; dan Bidang Pengembangan dan Formasi Aparatur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat