Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Sekretariat; Bidang Kelembagaan, Usaha, Prasarana dan Sarana; Bidang Perbibitan, Produksi dan Pakan; dan Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pasca Panen dan Pengolahan Hasil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat