Beberapa ketentuan Bab II Uraian Tugas dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut diubah, yaitu terkait Uraian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif Pariwisata; Uraian tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kelembagaan dan Kerja Sama Pariwisata; dan Uraian tugas Seksi Ekonomi Kreatif Pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat