Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Pariwisata; Sekretariat; Bidang Destinasi Pariwisata; Bidang Usaha Jasa Pariwisata; dan Bidang Pemasaran Pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat