Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Sekretariat; Bidang Belanja dan Pembiayaan; Bidang Akuntansi; Bidang Penatausahaan Aset; dan Bidang Pemanfataan dan Pengendalian Aset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat