Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2019 / No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka Pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah,
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BAB IV PENGADAAN
BAB V PENGGUNAAN
BAB VI PEMANFAATAN
BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB VIII PENILAIAN
BAB IX PEMINDAHTANGANAN
BAB X PEMUSNAHAN
BAB XI PENGHAPUSAN
BAB XII PENATAUSAHAAN
BAB XIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XV GANTI RUGI DAN SANKSI
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3251/Bj Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, maka perlu menghentikan pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2018 / No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan,berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Lingkungan, efisiensi dan kemandirian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan ini mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Prioritas Pembangunan, Sanksi dan Pengawasan. Peraturan ini mempunyai fungsi sebagai landasan hukum untuk penggunaan anggaran daerah selama tahun 2019, serta memastikan bahwa seluruh pendapatan dan belanja diatur dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2018 / No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 05 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini berfungsi sebagai laporan resmi yang disusun oleh pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan APBD tahun 2017, yang mencakup Laporan Realisasi Pendapatan, aporan Realisasi Belanja, Realisasi Pembiayaan, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2018 / No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan dengan cara mengolah sampah yang baik dan berwawasan lingkungan; Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan timbulan, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan, maka sampah perlu dikelola darihulu sampai ke hilir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tenteng Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Dari Plastik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/ 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/ 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencaria Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, guna menjaga kebersihan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan, yang juga mencakup Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, Pengelolaan Sampah pada Sumber, Sistem Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah, Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Peran serta Masyarakat, Sanksi dan Penegakan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang baik, mengurangi volume sampah yang dihasilkan, dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2018 / No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan Pertanian Sub Sektor Peternakan, Usaha Peternakan dan Peternakan Rakyat merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha
peningkatan populasi, mutu genetik ternak, beserta hasil ikutannya yang berlandaskan agroindustri, agrobisnis dan berbasis ekonomi kerakyatan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri; Bahwa dalam usaha Peternakan dan Peternakan Rakyat, perlu menciptakan iklim usaha yang sehat, yang berwawasan lingkungan dan pemeliharaan Ternak yang tertib dan teratur; bahwa dalam rangka pengendalian penyakit ternak, usaha meningkatkan populasi dan mutu ternak, untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak maka perlu ditingkatkan upaya pelayanan bidang peternakan dan kesehatan hewan diantaranya pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, pelayanan izin usaha peternakan dan pelayanan inseminasi izin buatan, pengeluaran ternak, izin jagal serta izin usaha obat pemasukan dan hewan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha dan Peternakan Ayam Ras, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang PPNS di Lingkungan Pemda, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Betina Produktif, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04/ Permentan/ OT.140/ 1/2013 Tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/Permentan/ OT.140/8/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/ Permentan/ Pd.410/ 9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 417/ Kpts/ OT.210/7/2001 tentang Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 404 Tahun 2005 tentang Perizinan, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50/ Hk.050/ Kpts/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor Tentang 350/ Hk.050/ Kpts/ DJP/Deptan/1990 Petunjuk Pemerintah, Pelaksanaan Redistribusi Ternak, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan peternakan serta kesehatan hewan di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pengelolaan dan Pengembangan Peternakan, Kesehatan Hewan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi dan Pelanggaran. Perda ini dibuat untuk memastikan bahwa sektor peternakan di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan dengan baik, berkelanjutan, serta menjamin kesehatan hewan dan keamanan produk hewan bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/ NO. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2018 disusun sesuai kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengang prinsip kebersamaan, berkeaadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi, dan kemandirian.
UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No 57 Tahun 2005 tentang Hibah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PERMENDAGRI No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 59 Tahun 2007 tentanv Perubahan atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan belanja Derah Tahun Anggaran 2016, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 mengatur rincian APBD untuk tahun tersebut. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2017
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Lingkungan, efisiensi dan kemandirian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau penyesuaian anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD tahun 2017. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD 2017 dengan situasi dan kebutuhan nyata yang berkembang selama tahun anggaran, sehingga penggunaan anggaran daerah lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2017
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukkan Kabupaten Tana Tidung di provinsi Kalimantan Timur, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan ini mengenai pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak keuangan dan administrasi bagi anggota DPRD. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai hak-hak keuangan dan administrasi anggota DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas mereka dalam mewakili kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keprotokoleran danKeuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 20 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Tana Tidung, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, PP No 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi Keuangan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, PERDA Kabupaten tana Tidung No 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 07 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016, PERDA kabupaten Tana Tidung No 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Peraturan ini mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 mengatur mekanisme dan prosedur pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. eraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat