Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan peternakan serta kesehatan hewan di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pengelolaan dan Pengembangan Peternakan, Kesehatan Hewan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi dan Pelanggaran. Perda ini dibuat untuk memastikan bahwa sektor peternakan di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan dengan baik, berkelanjutan, serta menjamin kesehatan hewan dan keamanan produk hewan bagi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
LD Tahun 2018 / No. 1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan