ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan Pertanian Sub Sektor Peternakan, Usaha Peternakan dan Peternakan Rakyat merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha
peningkatan populasi, mutu genetik ternak, beserta hasil ikutannya yang berlandaskan agroindustri, agrobisnis dan berbasis ekonomi kerakyatan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri; Bahwa dalam usaha Peternakan dan Peternakan Rakyat, perlu menciptakan iklim usaha yang sehat, yang berwawasan lingkungan dan pemeliharaan Ternak yang tertib dan teratur; bahwa dalam rangka pengendalian penyakit ternak, usaha meningkatkan populasi dan mutu ternak, untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak maka perlu ditingkatkan upaya pelayanan bidang peternakan dan kesehatan hewan diantaranya pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, pelayanan izin usaha peternakan dan pelayanan inseminasi izin buatan, pengeluaran ternak, izin jagal serta izin usaha obat pemasukan dan hewan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha dan Peternakan Ayam Ras, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang PPNS di Lingkungan Pemda, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Betina Produktif, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04/ Permentan/ OT.140/ 1/2013 Tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/Permentan/ OT.140/8/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/ Permentan/ Pd.410/ 9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 417/ Kpts/ OT.210/7/2001 tentang Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 404 Tahun 2005 tentang Perizinan, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50/ Hk.050/ Kpts/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor Tentang 350/ Hk.050/ Kpts/ DJP/Deptan/1990 Petunjuk Pemerintah, Pelaksanaan Redistribusi Ternak, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung.
- Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan peternakan serta kesehatan hewan di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pengelolaan dan Pengembangan Peternakan, Kesehatan Hewan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi dan Pelanggaran. Perda ini dibuat untuk memastikan bahwa sektor peternakan di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan dengan baik, berkelanjutan, serta menjamin kesehatan hewan dan keamanan produk hewan bagi masyarakat.
|