ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang milik Negara dan Daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Tana Tidung secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonimi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengeloaan Barang dan aset milik Daerah.
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjulaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah
Provinsi/Kabupaten Kota, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tana Tidung,Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2010, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2010
- Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup, Pengelompokan dan Klasifikasi Barang, Pengadaan Barang Milik Daerah, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang, Pemeliharaan dan Pengamanan Barang, Penghapusan Barang, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
|