Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BAB IV PENGADAAN BAB V PENGGUNAAN BAB VI PEMANFAATAN BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BAB VIII PENILAIAN BAB IX PEMINDAHTANGANAN BAB X PEMUSNAHAN BAB XI PENGHAPUSAN BAB XII PENATAUSAHAAN BAB XIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XIV BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA BAB XV GANTI RUGI DAN SANKSI BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
LD Tahun 2019 / No. 2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 841 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tana Tidung No. 9 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan