Peraturan ini berfungsi sebagai laporan resmi yang disusun oleh pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan APBD tahun 2017, yang mencakup Laporan Realisasi Pendapatan, aporan Realisasi Belanja, Realisasi Pembiayaan, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat