Peraturan ini mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Prioritas Pembangunan, Sanksi dan Pengawasan. Peraturan ini mempunyai fungsi sebagai landasan hukum untuk penggunaan anggaran daerah selama tahun 2019, serta memastikan bahwa seluruh pendapatan dan belanja diatur dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat