Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018

PENGELOLAAN SAMPAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, guna menjaga kebersihan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan, yang juga mencakup Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, Pengelolaan Sampah pada Sumber, Sistem Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah, Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Peran serta Masyarakat, Sanksi dan Penegakan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang baik, mengurangi volume sampah yang dihasilkan, dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
LD Tahun 2018 / No. 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan