Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, guna menjaga kebersihan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan, yang juga mencakup Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, Pengelolaan Sampah pada Sumber, Sistem Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah, Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Peran serta Masyarakat, Sanksi dan Penegakan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang baik, mengurangi volume sampah yang dihasilkan, dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat