Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 23, 24, 25, 26, dan 27 dihapus Ketentuan Bab II Pasal 2 huruf b dan c dihapus Ketentuan Pasal ayat (4) angka 3, angka 5 dan angka 6 diubah Ketentuan Pasal 7 ayat (1) angka ditambah, Diantara Pasal 8 dan 9 Pasal disisipkan (dua) Pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B Pasal 9 dihapus. Pasal 10 dihapus. Pasal 11 dihapus Pasal 12 dihapus Pasal 13 dihapus Pasal 14 dihapus Pasal 15 dihapus Pasal 16 dihapus Pasal 17 dihapus Pasal 18 dihapus Ketentuan Pasal 22 diubah Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah Ketentuan ayat (3) Pasal 40 diubah Ketentuan ayat (7) Pasal 41 diubah Ketentuan ayat (3) Pasal 43 diubah Ketentuan ayat (3) Pasal 44 diubah Ketentuan ayat (3) Pasal 45 diubah Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah Ketentuan ayat (2) Pasal 50 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
LD Tahun 2019 / No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan