Peraturan ini mengenai pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak keuangan dan administrasi bagi anggota DPRD. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai hak-hak keuangan dan administrasi anggota DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas mereka dalam mewakili kepentingan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat