Peraturan ini mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 mengatur mekanisme dan prosedur pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. eraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat