ABSTRAK: |
- Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, pengelolaan, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah dalam rangka memberikan jaminan atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum guna menunjang pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 5 Tahun 2023; Perda Kab. Pangandaran No. 39 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 3 Tahun 2018.
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Wewenang, Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Pelaporan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|