Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 34 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara parkir untuk umum di tepi jalan umum, pengelolaan parkir di tepi jalan umum, nama, objek, dan subjek, struktur dan besarnya tarif, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi, tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran, tata cara penghapusan piutang yang sudah kadalwarsa, insentif pemungutan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
26 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2019
Tanggal Berlaku
26 Juni 2019
Sumber
BD.2019/34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Pangandaran No. 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan