Peraturan Bupati ini mengatur tentang retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, bentuk SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, tata cara penyetoran penerimaan retribusi ke kas daerah, kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, tata cara pengajuan keberatan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, tata cara penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi, pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat